Gambaran umum mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab Disdukcapil Kota Kendari dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat.
“Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.”
Fungsi-fungsi berikut menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil oleh Disdukcapil Kota Kendari.
Penyusunan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.
Pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Pelaksanaan kebijakan kerjasama dan inovasi pelayanan.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.