1. Beranda
  2. Persyaratan Layanan

Persyaratan Layanan

Informasi persyaratan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Kota Kendari.

Pencarian

Membentuk Keluarga Baru

  • Mengisi F1.02
  • Kartu Keluarga lama
  • Fc buku nikah/kutipan akte perkawinan atau kutipan akte perceraian
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05) jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian

Pergantian KK (kepala keluarga meninggal dunia)

  • Mengisi F1.02
  • Fotokopi Akte Kematian
  • Fotokopi KK lama

Pergantian KK (Perubahan Data)

  • Mengisi F1.02
  • Fotokopi Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (ijazah, akte, penetapan pn, dll)
  • Fotokopi KK lama

Pergantian KK (Hilang/Rusak)

  • Mengisi F1.02
  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  • Mengisi form F1.02
  • Telah berusia 17 tahun
  • Fotokopi KK

Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  • Mengisi form F1.02
  • ktp el lama dan surat keterangan/bukti peubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian jika hilang
  • KTP rusak (jika ktp rusak)

Penerbitan KTP-el Baru untuk OA

  • Mengisi form F1.02
  • Telah berusia 17 tahun
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap

Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Rusak, Hilang, Perubahan Data dan Perpanjangan untuk OA

  • Mengisi form F1.02
  • SKP (jika pindah datang)
  • KTP el lama dan surat keterangan/bukti perubahan kependudukan (jika perubahan data)
  • KTP el lama, jika perpanjangan
  • KTP el rusak, jika rusak
  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, jika hilang
  • Mengisi Form F1.01
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Mengisi Form F1.01
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • Surat Keterangan yang menunjuk domisili
  • Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Mengisi Form F1.01
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Paspor, Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Klinik)
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir
  • Apabila persyaratan diatas tidak dimiliki, maka WNI mengisi F1.04 Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
  • Mengisi Form F1.02
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akte kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga
  • Foto anak berwarna ukuran 2x3, untuk yang berusia 5-17 tahun kurang 1 hari
  • Melampirkan surat keterangan kepolisian (jika KIA Hilang)
  • Melampirkan KIA rusak (jika permohonan KIA Rusak)
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
  • Mengisi Form F2.01.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Klinik atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain
  • Foto Kopi Buku Nikah/ Akte Perkawinan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usul/keberadaan orangtuanya
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan ke 3
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dan 2 orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan ke dua
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi surat kematian
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan
  • Kutipan akte perkawinan asli
  • KK dan KTP asli
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan
  • Kutipan akte perceraian asli
  • KK dan KTP asli