Gambaran umum mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab Disdukcapil Kota Kendari dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari dibentuk sebagai tindak lanjut kebijakan nasional di bidang administrasi kependudukan untuk mewujudkan pelayanan data penduduk yang tertib, terpadu, dan profesional. Awalnya, urusan kependudukan dan pencatatan sipil masih bergabung dengan perangkat daerah lain sebelum akhirnya dilembagakan secara khusus.
Pembentukan Disdukcapil Kota Kendari ditetapkan melalui peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah, seiring penerapan otonomi daerah. Sejak itu, Disdukcapil berfokus pada pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan data penduduk guna mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Jl. Balai Kota III No. 52B, Pondambea, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93115, Indonesia
Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu – Minggu: Libur